BANDUNG - Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) merupakan bentuk kompensasi tahunan berupa sarana prasarana pendukung program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan yang dilaksanakan oleh PT. Solusi Bangun Indonesia (PT. SBI).
Sebagai langkah mematangkan kebutuhan UPT Nusakambangan dalam pemanfaatan GRBB tersebut, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenkumham menggelar Pra Pembahasan GRBB 2023 Realisasi 2024, Senin (22/01).
Bertempat di Mercure Nexa Hotel Bandung, kegiatan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 22 s.d 24 Januari 2024 yang dihadiri langsung oleh Kepala Biro BMN Novita Ilmaris, Kepala Biro Keuangan Wisnu Nugroho Dewanto, Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara, Sekretaris Ditjenpas Anak Agung Gde Krisna, Kepala Biro Umum Masjuno, dan Kepala Pusdatin Rifqi Adrian Kriswanto.
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Dan Undip Jalin Kerjasama
|
Turut hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, didampingi oleh Kepala Bagian Umum Anton Tri Oktabiono, Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto, serta Kepala UPT Nusakambangan.Membuka kegiatan, Novita Ilmaris berharap kegiatan ini mampu menyamakan persepsi terkait GRBB.
"Usulan dari UPT Nusakambangan sudah kami terima, sekarang tinggal menyamakan persepsi kita dimana usulan kebutuhan GRBB Tahun 2023 Realisasi Tahun 2024 harus sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN, " terangnya.
"Usulan kebutuhan GRBB ini wajib mengacu pada ketentuan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, " imbuh Novi.
Menanggapi hal senada, Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan harus ada Grand Design Pembangunan Nusakambangan sebagai dasar pengelolaan GRBB agar terlihat adanya legacy yang dapat dirasakan kedepan.
Selanjutnya, Ida Asep Somara menyampaikan arahan dimana usulan kebutuhan sarpras GRBB ini hendaknya mengakomodir kebutuhan yang sekiranya tidak bisa dianggarkan dari APBN agar semua kebutuhan dapat terakomodir.Selanjutnya di jateng.kemenkumham.go.id